Tugas Softskill
Diajukan sebagai salah satu syarat kelulusan mata
kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang dibina oleh Ibu Tri Damayanti
Disusun oleh :
Inatesia Fatmawati (24213342)
Kelas :
2EB24
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
PTA 2014/2015
Bab 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan , mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki
tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab
itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum
dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Definisi hukum menurut para ahli :
· Menurut
aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim”
· Menurut E.
Utrectht
“hukum adalah himpunan petunjuk
hidup yang mengatur tata tertib dslam suatu masyarakat yang seharusnya di taati
oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah dari masyarakat itu”
· Menurut
satjipto raharjo
“hukum adalah karya
manusia berupa norma – norma yang berisikan petunjuk – petunjuk tingkah laku.
Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya
masyarkat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama –tama,
hukum mengandung rekaman dari ide –ide yang dipilih oleh masyarakat tempat
hukum di ciptakan. Ide –ide tersebut berupa ide mengenai keadilan”
· Menurut Van
kan
“hukum sebagai
peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan
manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan
perdamaian”
Definisi hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum
adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
2.
Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
·
Tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat yang universal seperti
ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian dalam tata
kehidupan masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan
melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku.
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum
berdasarkan bentuknya : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2. Hukum
berdasarkan wilayah berlakunya : hukum local, hukum nasional, dan hukum
internasional
3. Hukum
berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal
4. Hukum
berdasarkan waktunya : ius constitutum, ius constitueendum, lex naturalis
5. Hukum
berdasarkan wujudnya : hukum obyektif dan subyektif
· Sumber hukum
Sumber
hukum dapat dibagi dari segi :
Sumber hukum
material
Sumber
hukum materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum materil
ini merupakan faktor yag membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis.
Sumber
hukum materil ditinjau dari berbagai aspek, contohnya ekonomi, sejarah,
sosiologi, dan sebagainya.
1. Undang –
undang
Peraturan
tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila
sudah memenuhi syarat tertentu
2. Kebiasaan
Merupakan
sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dipatuhi sebagai nilai
– nilai hidup yang positif.
3. Keputusan
hakim (yurisprudensi)
Putusan
hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap
kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
4. Perjanjian
internasional (traktat)
Merupakan
suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat
dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tetentu. Traktat
dalam hukum internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu :
a. Treaty
Perjanjian
yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum di ratifikasi kepala
negara.
b. Agreement
Perjanjian
yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada
DPR untuk diketahui.
5. Pendapat
para sarjana hukum (doktrin)
Yang
termuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa
perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum
tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum
tertentu dalam alkitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Di tinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum
tertulis – yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan –peraturan
b. Hukum tak
tertulis – yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
menurut
teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk
kodifikasi.
2.
Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke
dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur – unsur dari suatu
kodifikasi hukum :
1. Jenis –
jenis hukum
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis
untuk memperoleh :
1. Kepastian
hukum
2. Penyederhanaan
hukum
3. Kesatuan
hukum
4.
Norma/kaidah
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup,
yaitu petunjuk bagaiman kita bertindak, bertingkah laku didalam lingkungan
masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan
larangan, setiap orang seharusnya menaati kaidah/norma agar hidup dapat lebih
tenang.
Tujuan norma adalah untuk menciptakan
kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib sehingga dapat tercipta kehidupan
bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai.
· Jenis norma
a. Norma agama
Peraturan
yang diterima sebagai perintah, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha
Esa bersifat umumdan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum
yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
b. Norma
kesusilaan
Aturan
yang hidup yang berasal dari hati manusia itu sendiri bersifat umum dan
universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia, maka akan menyesal
perbuatannya sendiri.
c. Norma
kesopanan
Peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan manusia serupa suatu tatanan pergaulan
masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/
diasingkan oelh masyarakat setempat.
d. Norma hukum
Aturan
yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurut
KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan
pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindstrian, dan
perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga;
(3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4) cak urusan keuangan rumah
tangga (organisasi, negara).
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah
ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
·
Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial
Yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM.
Bab 2
Subyek dan
Obyek Hukum
1.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap mahkluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak –hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Jenis Subyek hukum ada manusia dan badan hukum
a.
Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum : pertama, manusia mempunyai
hak –hak subyektif dan kediua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak
dalam kandungan (pasal 2 KUH perdata) namun tidak semua manuasia mempunyai
kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.
Badan Usaha
Badan usaha (rechts person) merupakan badan perkumpulan yakni orang – orang yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak
seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang
sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan
hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan hukum
publik
Badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik
atau orang yang banyak atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundangan-undngan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan perusahaan negara.
2) Badan hukum
privat
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yangnmenyangkut
kepentingan banyak orang dalam badan hukum.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan menurut hukum yang berlaku secara sah
misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan badan sosial.
2.
Obyek Hukum
Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek
dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun gak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Hukum
benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum dan obyek hukum.
Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terbagi
berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang – undang yang
mengatur.
Berdasarkan pasal 504 kitab Undang-undang
Hukum perdata benda dibedakan menjadi 2 benda bergerak dan benda tidak
bergerak. Mengenai benda tidak bergerak diatur dalam pasal 506- pasal 508
KUHPer, sedangkan untuk benda bergerak diatur dalam pasal 509- pasal 518
KUHPer.
a.
Benda bergerak
Benda bergerak
menurut sifatnya dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan,
misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang –
undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak bergerak misalnya hak memungut hasil atas
benda-benda bergerak, dan sebagainya.
b.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak
karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak
dan tidak bergerak ada 4 yang saling berhubungan yakni :
1. Pemilik (benezit)
Benezit
adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah –olah
kepunyaan sendiri, yang oelh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak
milik atas benda itu sebenarnya pada siapa.
(A)
Bezit atas benda
bergerak
Diperoleh
dengan pengembilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara
terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.
(B)
Bezit atas benda
tak bergerak
Ditentukan
oleh undang oleh undang –undang bahwa seorang yang menduduki sebidang tanah
harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat
gangguan dari suatu pihak, sehingga dapat dianggap sebagai bezziter tanah.
2. Penyerahan (levering)
Yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (verjaring)
Yakni
benda-benda bergerak tidak mengenal tidak daluwarsa karena sejak seeorang
menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap
sebagai pemiliknya. Sedangkan terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa
karena hak milik atas sesuatu kebendaan diperolah karena daluwarsa.
4. Pembebanan (bezwaring)
Yakni
terhadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan sebagai jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan khusus, antaralain :
a.
Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didsarkan pada pasal
1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata bahwa
segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuat.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan anataralain :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis
2. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
b.
Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
1. Gadai
Gadai
merupakan hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang yang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau oranglain atas namanya menjamin suatu
hutang.
2. Hipotik
Suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
3. Hak
tanggungan
Hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Merupakan
suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Objek jaminan fidusia yakni benda.
Bab 3
Hukum Perdata
1. Definisi Hukum Perdata
Definisi Hukum Perdata menurut para
ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga
negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur
hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan
berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Definisi secara umum :
Secara umum, pengertian hukum perdata
lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana.
Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan
negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata
adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat
dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi
hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan
dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri,
sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses
perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan
penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
2.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.
Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nila budaya
c.
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
3.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
a.
Hukum Perdata Belanda
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code
Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah
Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab
undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan
Perancis.
Keinginan
Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata
Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan
direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan
Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda
yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena
pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana
pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun
hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J.
Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b.
Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda
pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya
dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah
dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan
hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan
juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata
Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan
dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum
perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang
baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
4.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
a.
Pengertian Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi
hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku
dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan
yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan
hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum
masing-masing dengan catatan timur asing.
5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
a.
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan
·
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
·
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum
harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en
verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum
b.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
·
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain
tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum
antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
·
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber :
cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id
lista.staff.gunadarma.ac.id
ikkyfadillah.tumblr.com
handayani.staff.gunadarma.ac.id
igoyogiisapoetra.blogspot.com
koncohukum.blogspot.com
Deanazcupcup.blogspot.com