Minggu, 29 Maret 2015

Tugas Softskill



Tugas Softskill

Diajukan sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang dibina oleh Ibu Tri Damayanti




Disusun oleh :
Inatesia Fatmawati (24213342)
Kelas :
2EB24




 
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
PTA 2014/2015




Bab 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan , mencegah terjadinya kekacauan.
     Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Definisi hukum menurut para ahli :
·      Menurut aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim”
·      Menurut E. Utrectht
“hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dslam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
·      Menurut satjipto raharjo
hukum adalah karya manusia berupa norma – norma yang berisikan petunjuk – petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarkat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama –tama, hukum mengandung rekaman dari ide –ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum di ciptakan. Ide –ide tersebut berupa ide mengenai keadilan”
·      Menurut Van kan
hukum sebagai peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian”
Definisi hukum menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
2.     Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
·         Tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian dalam tata kehidupan masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hukum berdasarkan bentuknya : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2.      Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum local, hukum nasional, dan hukum internasional
3.      Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal
4.      Hukum berdasarkan waktunya : ius constitutum, ius constitueendum, lex naturalis
5.      Hukum berdasarkan wujudnya : hukum obyektif dan subyektif
·      Sumber hukum
Sumber hukum dapat dibagi dari segi :
Sumber hukum material
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yag membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum materil ditinjau dari berbagai aspek, contohnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan sebagainya.
1.      Undang – undang
Peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila sudah memenuhi syarat tertentu
2.      Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dipatuhi sebagai nilai – nilai hidup yang positif.
3.      Keputusan hakim (yurisprudensi)
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
4.      Perjanjian internasional (traktat)
Merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tetentu. Traktat dalam hukum internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu :
a.     Treaty
Perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum di ratifikasi kepala negara.
b.    Agreement
Perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
5.      Pendapat para sarjana hukum (doktrin)
Yang termuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya.
3.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam alkitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum tertulis – yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan –peraturan
b.      Hukum tak tertulis – yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.       Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.       Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur – unsur dari suatu kodifikasi hukum :
1.      Jenis – jenis hukum
2.      Sistematis
3.      Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
1.      Kepastian hukum
2.      Penyederhanaan hukum
3.      Kesatuan hukum
4.     Norma/kaidah
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaiman kita bertindak, bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan, setiap orang seharusnya menaati kaidah/norma agar hidup dapat lebih tenang.
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai.
·      Jenis norma
a.       Norma agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa bersifat umumdan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Norma kesusilaan
Aturan yang hidup yang berasal dari hati manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia, maka akan menyesal perbuatannya sendiri.
c.       Norma kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia serupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/ diasingkan oelh masyarakat setempat.
d.      Norma hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5.     Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurut KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4) cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih  dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
·         Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial
Yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM.

Bab 2
Subyek dan Obyek Hukum

1.     Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak –hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek hukum ada manusia dan badan hukum
a.      Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam hal itu menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum : pertama, manusia mempunyai hak –hak subyektif dan kediua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUH perdata) namun tidak semua manuasia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.     Badan Usaha
Badan usaha (rechts person) merupakan badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1)     Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang yang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undngan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan negara.
2)     Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yangnmenyangkut kepentingan banyak orang dalam badan hukum.
Dengan  demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan badan sosial.
2.     Obyek Hukum
Adalah  segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun gak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum dan obyek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang – undang yang mengatur.
Berdasarkan pasal 504 kitab Undang-undang Hukum perdata benda dibedakan menjadi 2 benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak diatur dalam pasal 506- pasal 508 KUHPer, sedangkan untuk benda bergerak diatur dalam pasal 509- pasal 518 KUHPer.
a.   Benda bergerak
Benda bergerak  menurut sifatnya dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang – undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
b.   Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ada 4 yang saling berhubungan yakni :
1.      Pemilik (benezit)
Benezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah –olah kepunyaan sendiri, yang oelh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya pada siapa.
                                                    (A)       Bezit atas benda bergerak
Diperoleh dengan pengembilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.
                                                    (B)       Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh undang oleh undang –undang bahwa seorang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari suatu pihak, sehingga dapat dianggap sebagai bezziter tanah.
2.      Penyerahan (levering)
Yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa (verjaring)
Yakni benda-benda bergerak tidak mengenal tidak daluwarsa karena sejak seeorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena hak milik atas sesuatu kebendaan diperolah karena daluwarsa.
4.      Pembebanan (bezwaring)
Yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
3.     Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi  kepada benda yang dijadikan sebagai jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan khusus, antaralain :
a.   Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didsarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuat.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan anataralain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
b.   Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.      Gadai
Gadai merupakan hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau oranglain atas namanya menjamin suatu hutang.
2.      Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
3.      Hak tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan  memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4.      Fidusia
Merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Objek jaminan fidusia yakni benda.

Bab 3
Hukum Perdata
1.     Definisi Hukum Perdata
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Definisi secara umum :
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
2.     Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
3.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
a.       Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b.      Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
4.     Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
a.       Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.      Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
a.       Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·         Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
·         Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
·         Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b.      Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·         Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Sumber :
cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id
lista.staff.gunadarma.ac.id
ikkyfadillah.tumblr.com
handayani.staff.gunadarma.ac.id
igoyogiisapoetra.blogspot.com
koncohukum.blogspot.com
Deanazcupcup.blogspot.com