BAB
4
HUKUM
PERIKATAN
1. Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Pihak yang berhak
menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib
memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang
sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi.
Didalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan
perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimana pun,
baik itu yang diatur dengan undang – undang atau tidak, inilah yang disebut
dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal,
dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang – undang.
Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan. Dengan kata
lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan.
· Sumber – sumber perikatan
1)
Perikatan ( pasal 1233 KUHP)
Perikatan lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang – undang perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (pasal 1234)
2)
Persetujuan (pasal 1313 KUHP)
3)
Undang – undang (ps. 1352 KUHPdt)
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
2.
Perikatan yang timbul dari undang – undang
Perikatan yang berasal dari undang –
undang di bagi menjadi undang – undang saja dan undang – undang dan perbuatan
manusia. Hal ini tergambar dalam pasal 1352 KUHP :” perikatan yang dilahirkan
dari undang – undang, timbul dari undang – undang saja atau dari undang –undang
sebagai akibat perbuatan orang”.
1)
Perikatan terjadi karena undang – undang
semata
Perikatan yang timbul dari undang –
undang saja adalah perikatan yang letaknya diluar buku III, yaitu yang adadalam
pasal 104 KUHP mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak yang
lain dalam pasal 625 KUHP mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik – pemilik pekarangan yang berdampingan.
Diluar dari sumber –sumber perikatan
yang telah dijelaskan diatas terdapat pula sumber –sumber lain yaitu :
kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar
(obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, keputusan hakim.
Berdasarkan keadilan maka hal – hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
2)
Perikatan terjadi karena undang – undang
akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1.
Asas
kebebasan berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat didalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan
demikian cara ini dkatakan “sistem terbuka” artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya
dan sebagi undang – undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang – undang,
keterlibatan umum, dan norma kesusilaan.
Asas
ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
1.
Membuat atau tidak membuat perjanjian
2.
Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3.
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persyaratannya
4.
Menentukan bentuk perjanjiannya apakan
tertulis atau lisan.
2.
Asas konsensualisme
Asas
ini berarti bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat
anatara pihak megenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas. Dalam pasal 1320 KUHP perdata, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikat
diri, yaitu :
1.
Kata sepakat antara pihak yang mengikat
diri
Yakni para pihak yang mengadakan
perjanjian yang harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari
perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Artinya bahwa pihak harus cakap
menurut hukum yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak dibawah
pengampunan.
3.
Mengenai suatu hal tertentu
Merupakan apa yang kan diperjanjikan
harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap
objek, diketahui hak dan kewajiban tiap – tiap pihak, sehingga tidak kan
terjadi suatu perselihan antara para pihak.
4.
Suatu sebab yang halal
Artinya isi perjanjian itu harus
mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang – undang, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
4. Hapusnya Perikatan
Perikatan dapat dihapus
jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10
cara penghapusan suatu perikatan, sebagai berikut :
1. Pembayaran
: Pelaksanaan pemenuhan tiap perjanjian sukarela, artinya tidak dengan paksaan
atau eksekusi.
Pihak yang wajib
membayar yaitu :
a.
Debitur
b.
Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai
kepentingan, melainkan orang ketiga tersebut bertindak atas nama untuk melunasi
utangnya debitur atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya sendiri.
2.
Penawaran pembaayaran tunai di ikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi)
Undang – undang
memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena
tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, untuk membayar hutangnya denganjalan
penawaran pembayaran yang dikuti dengan penitipan. Penawaran pembayaran di
ikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar
sejumlah uang atau menyerahkan barang – barang bergerak.
Apabila penawaran
pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan.
3.
Pembaharuan hutang (inovatie) / Novasi :
suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang
bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan
semula.
4.
Penjumpaan utang (kompensasi) : salah satu
cara hapusnya perikatan yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing –
masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.
5.
Pembebasan hutang : perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskaan haknya untuk menagih piutangnya dari kreditur. Pembebasan hutang
tidak mempunyai bentuk tertentu melainkan adanya persetujuan dari kreditur.
7.
Pencampuran hutang (konfusio)
8.
Kebatalan dan pembatalan perikatan –
perikatan
9.
Berlakunya suatu syarat batal
10.
Dan lewatnya waktu (daluwarsa)
BAB
5
HUKUM
PERJANJIAN
1. Standar Kontrak
- Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
- Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
- Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
- Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
1) kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
2) kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua
atau lebih pihak;
3) kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak
ketiga.
- Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
- Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat
ditandata- ngani;
b. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat
penutupan
2. Macam-macam Perjanjian
1)
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma : pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata)
- Perjanjian dengan beban : salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2)
Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
- Perjanjian sepihak : hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik : memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3)
Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil
- Perjanjian konsensuil : perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil : perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil : suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4)
Perjanjian
bernama, tidak bernama dan campuran
- Perjanjian bernama : perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama : perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal
1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
- Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan
bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh
undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan
orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
- Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
a. Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang
membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi
sudah menikah dan sehat pikirannya.
b. Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974
tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang
Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun,
sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
1) Mereka yang berada di bawah pengampuan.
2) Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan
berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
3) Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
Mengenai suatu hal tertentu, hal ini
maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian
haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan dan ketertiban Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat
Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan
perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat
Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka
salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan.
Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau
pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus
mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan
(oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu
akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu
perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
4. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan
dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. Perjanjian harus bersifat
timbal balik (bilateral)
2. Harus ada wanprestasi
(breach of contract)
3. Harus dengan putusan
hakim (verdict)
- Pelaksanaan Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal
pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin
pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya
penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
- Pembayaran
1. Pihak yang melakukan
pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2. Alat bayar yang digunakan
pada umumnya adalah uang
3. Tempat pembayaran
dilakukan sesuai dalam perjanjian
4. Media pembayaran yang
digunakan
5. Biaya penyelenggaran
pembayaran
- Penyerahan Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1. Harus ada perjanjian yang
bersifat kebendaan
2. Harus ada alas hak
(title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan
teori abstrak
3. Dilakukan orang yang
berwenang mengusai benda
4. Penyerahan harus nyata
(feitelijk)
- Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt).
Adapun
pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang
memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu
dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian
keseluruhan
5) Penjelasan dengan
menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal
sehat
5. Wanprestasi
Suatu
perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang
lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik
semacamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian – perjanjian ini
dibagi dalam tiga macam, yaitu :
1.
Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan
suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan, sewa menyewa,
pinjaman pakai.
2.
Perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya
perjanjian untuk membuat suatu lukisan perjanjian perburuhan
3.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu,
misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan
kepunyaan seorang lain.
· Wanprestasi
Apabila si berhutang (debitur) tidak
melakukan apa yang dijanjikan, maka ia melakukan wanprestasi. Wanprestasi
seorang debitur dapat berupa empat macam, antaralain :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi
tidak sesuai dengan janjinya
3.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi
terlambat
4.
Melakukan suatu perbuatan yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat – akibat wanprestasi berupa
hukuman atau akibat – akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat
digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur (ganti rugi)
2.
Pemabatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian
Pembatalan
perjanjian harus dimintakan kepada hakim, bukan batal secara otomatis walaupun
debitur nyata – nyata melalaikan kewajibannya. Putusan hakim itu tidak bersifat
declaratoir tetapi constitutif, secara aktif membatalkan perjanjian itu.
Putusan hakim tidak berbunyi “ menyatakan batalnya perjanjian antara penggugat
dan tergugat” melainkan, membatalkan perjanjian.”
Hakim
harus mempunyai kekuasaan discretionair , artinya : kekuasan untuk menilai
besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan
perjanjian yang mungkin menimpa debitur.
3.
Peralihan resiko
Adalah
kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan
pasal 1237 KUH perdata.
BAB 6
HUKUM DAGANG
1. Pengertian Hukum Dagang
1. Hukum Dagang adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
2. Hukum Dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan.
3. Hukum Dagang adalah
hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Maka, bisa kita tarik kesimpulan bahwa, Hukum Dagang adalah hukum, aturan,
hukum perdata khusus yang mengatur tingkah laku manusia di bidang perdagangan,
tidak terlepas dari aturan Hukum Perdata yang menjadi hukum diatas segala
hukum.
2. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak – hak
dan kepentingan natara individu – individu dalam masyarakat. Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan
hukumantara manusia dan badan – badan hukumsatu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH perdata
merupakan lex generalis , sedangkan KUHD merupaka hukum khusus. Khusu untuk
hukum perdagangan, kitab undang – undang hukum dagang dipakai sebagai acuan.
Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya buku III.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengumpulkan aturan – aturan hukumnya sehingga terciptalah kitab undang-undang
hukum dagang yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari kitab –
kitab undnag – undang hukum perdata. Antara hukum perdata dan hukum dagang
mempunyai hubungan erat, hal ini dapat dilihat dari isi pasal 1KUHdagang yang
isinya sebagai berikut :
“adapun
mengenai hubungan tersebut adalah hukum yang khusus : KUH dagang
mengkesampingkan hukum yang umum : KUH perdata.”
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha dapat :
1.
Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
2.
Dibantu oleh oranglain, pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi bila mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagi pengusaha dan pemimpin dan merupakan perusahaan besar
3.
Menyuruh oranglain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan perusahaan besar.
Pembantu
– pembantu dalam perusahan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu dalam perusahaan
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2.
Membantu di luar perusahaan
Bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah.
4. Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang – undang, ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
Menurut pembukuan (sesuai dengan pasal 6
KUH dagang undang – undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan
didalam pasal 2 undang – undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.
Dokumen keuangan terdiri dari neraca
tahunan, perhitungan laba, rekening jurnal transaksi harian.
b.
Dokumen yang terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan perusahaan (sesuai undang –
undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan)
Dengan adannya undang – undang nomor 3
tahun 1982 tentang wajib perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
http://siti-syahibah.blogspot.com/2013/04/bab-4-hukum-perikatan.html
cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39064/MATERI+4.docx
http://herlinamayangsari.blogspot.com/2013/06/hukum-dagang-kuhd.html
Disusun oleh :
Inatesia Fatmawati (24213342)
Kelas : 2 EB 24
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
ATA 2014/2015