Manajer Koperasi Diduga Gelapkan Dana Nasabah
Jumat, 5 September 2014 22:33 WIB
Laporan
Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM,
KLATEN - Nasabah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Khodijah, merasa tertipu dengan ulah
pengelolanya. Dana koperasi sebesar Rp 16 miliar tersebut,
ditengarai dibawa lari oleh sang manajer yang ini tidak jelas keberadaannya.
Seorang
nasabah KJKS Mirfatun (41) mengungkapkan, dananya senilai hampir Rp 70 juta
tidak bisa dicairkan. Padahal didalamnya terdapat dana untuk kuliah anaknya.
"Ketika
itu saya hendak mencairkan tabungan untuk kuliah saya, eh tidak tahunya tidak
bisa diambil, pusing, mumet saya," ujarnya ditemui saat beraudiensi dengan
pihak pengelola, Jumat (5/9/2014).
Menurutnya
tidak ada masalah ketika bertahun-tahun ia mempercayakan pengelolaan uangnya
pada koperasi yang berada di Dusun Jobotan,
Tambakboyo, Pedan tersebut. Namun pada saat memasuki bulan puasa 2014,
pencairan dana sangat sulit.
Protes
dari ratusan warga kemudian ditengahi melalui proses mediasi, akan tetapi
selalu menemui jalan buntu. Pihak manajemen selalu berkilah ketika warga
meminta kembali dananya.
Informasi
yang dikumpulkan Tribun Jogja, sang manajer
hendak bepergian menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadan haji.
Seorang
warga Haryono, yang juga mengikuti proses mediasi, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya kepergian sang manajer, yakni Sri Mulyani alias Wiwik sudah
diketahui oleh penduduk desa setempat.
"Ya
bagaimanapun kami minta dana kami dikembalikan. Kalau perlu Bu Wiwik kami cekal
ketika akan berangkat haji," tandasnya.
Haryono
mengimbuhkan, meskipun bertempat tinggal di sekitar kampung, namun kerapkali
sang manajer tidak menampakan batang hidungnya dalam proses mediasi. (tribunjogja.com)
ANALISA :
Menurut Saya,
kasus ini memang perlu diselidiki lagi secara mendalam, karena mediasi yang
sudah dilakukan terus menerus antara nasabah dengan pihak koperasi dan tidak
pernah menemukan titik terang itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap para
nasabah yang sudah mempercayakan pihak koperasi tersebut untuk menjadi tempat
berinvestasi. Bisa jadi, manajemen dari koperasi itu sudah tidak baik. Seharusnya
kasus ini ditindak lanjuti dengan melibatkan anggota yang berwajib (pihak
kepolisian) dan didasari dengan hukum yang berlaku, sehingga dari pihak
koperasinya pun tidak akan berbuat semena-mena terhadap nasabahnya. Nasabah berhak
mengetahui apa alasannya uang mereka tidak bisa dicairkan dari koperasi. Kemudian
sikap dari manajer koperasi yang ingin pergi ke tanah suci itu sangatlah tidak
masuk akal, karena bagaimana bisa seseorang pergi ke tanah suci untuk beribadah
dengan tenang sementara masih ada setumpuk permasalahan yang masih belum juga
diselesaikan. Bisa jadi pergi ke tanah suci itu hanya merupakan alasan dari
sang manajer untuk melarikan diri dari tanggung jawabnya. Jadi, pihak nasabah
harus lebih tegas lagi dalam memperjuangkan hak dan apa yang seharusnya menjadi
miliknya yang masih ada atau tertahan di koperasi tersebut. Dan untuk
selanjutnya, sebaiknya para nasabah harus lebih selektif lagi dalam memilih
koperasi atau lembaga apapun yang bisa dipecaya untuk menginvestasikan segala
sesuatunya agar tidak pernah merasa dirugikan dan tidak akan terjadi
penyelewengan dana seperti yang sudah marak terjadi dan diberitakan di
Indonesia.
SUMBER:
Nama :
Inatesia Fatmawati
Kelas
: 2 EB 24
NPM : 24213342
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
Universitas
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar