Minggu, 04 Januari 2015

Kasus Koperasi di Indonesia



Manajer Koperasi Diduga Gelapkan Dana Nasabah

 

Jumat, 5 September 2014 22:33 WIB

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Nasabah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Khodijah, merasa tertipu dengan ulah pengelolanya. Dana koperasi sebesar Rp 16 miliar tersebut, ditengarai dibawa lari oleh sang manajer yang ini tidak jelas keberadaannya.
Seorang nasabah KJKS Mirfatun (41) mengungkapkan, dananya senilai hampir Rp 70 juta tidak bisa dicairkan. Padahal didalamnya terdapat dana untuk kuliah anaknya.
"Ketika itu saya hendak mencairkan tabungan untuk kuliah saya, eh tidak tahunya tidak bisa diambil, pusing, mumet saya," ujarnya ditemui saat beraudiensi dengan pihak pengelola, Jumat (5/9/2014).
Menurutnya tidak ada masalah ketika bertahun-tahun ia mempercayakan pengelolaan uangnya pada koperasi yang berada di Dusun Jobotan, Tambakboyo, Pedan tersebut. Namun pada saat memasuki bulan puasa 2014, pencairan dana sangat sulit.
Protes dari ratusan warga kemudian ditengahi melalui proses mediasi, akan tetapi selalu menemui jalan buntu. Pihak manajemen selalu berkilah ketika warga meminta kembali dananya.
Informasi yang dikumpulkan Tribun Jogja, sang manajer hendak bepergian menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadan haji.
Seorang warga Haryono, yang juga mengikuti proses mediasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya kepergian sang manajer, yakni Sri Mulyani alias Wiwik sudah diketahui oleh penduduk desa setempat.
"Ya bagaimanapun kami minta dana kami dikembalikan. Kalau perlu Bu Wiwik kami cekal ketika akan berangkat haji," tandasnya.
Haryono mengimbuhkan, meskipun bertempat tinggal di sekitar kampung, namun kerapkali sang manajer tidak menampakan batang hidungnya dalam proses mediasi. (tribunjogja.com)

ANALISA :

Menurut  Saya, kasus ini memang perlu diselidiki lagi secara mendalam, karena mediasi yang sudah dilakukan terus menerus antara nasabah dengan pihak koperasi dan tidak pernah menemukan titik terang itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap para nasabah yang sudah mempercayakan pihak koperasi tersebut untuk menjadi tempat berinvestasi. Bisa jadi, manajemen dari koperasi itu sudah tidak baik. Seharusnya kasus ini ditindak lanjuti dengan melibatkan anggota yang berwajib (pihak kepolisian) dan didasari dengan hukum yang berlaku, sehingga dari pihak koperasinya pun tidak akan berbuat semena-mena terhadap nasabahnya. Nasabah berhak mengetahui apa alasannya uang mereka tidak bisa dicairkan dari koperasi. Kemudian sikap dari manajer koperasi yang ingin pergi ke tanah suci itu sangatlah tidak masuk akal, karena bagaimana bisa seseorang pergi ke tanah suci untuk beribadah dengan tenang sementara masih ada setumpuk permasalahan yang masih belum juga diselesaikan. Bisa jadi pergi ke tanah suci itu hanya merupakan alasan dari sang manajer untuk melarikan diri dari tanggung jawabnya. Jadi, pihak nasabah harus lebih tegas lagi dalam memperjuangkan hak dan apa yang seharusnya menjadi miliknya yang masih ada atau tertahan di koperasi tersebut. Dan untuk selanjutnya, sebaiknya para nasabah harus lebih selektif lagi dalam memilih koperasi atau lembaga apapun yang bisa dipecaya untuk menginvestasikan segala sesuatunya agar tidak pernah merasa dirugikan dan tidak akan terjadi penyelewengan dana seperti yang sudah marak terjadi dan diberitakan di Indonesia.

SUMBER:

Nama             : Inatesia Fatmawati
Kelas             : 2 EB 24
NPM               : 24213342
Mata Kuliah   : Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar