Minggu, 29 Maret 2015

Tugas Softskill



Tugas Softskill

Diajukan sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang dibina oleh Ibu Tri Damayanti




Disusun oleh :
Inatesia Fatmawati (24213342)
Kelas :
2EB24




 
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
PTA 2014/2015




Bab 1
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan , mencegah terjadinya kekacauan.
     Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Definisi hukum menurut para ahli :
·      Menurut aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim”
·      Menurut E. Utrectht
“hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dslam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
·      Menurut satjipto raharjo
“hukum adalah karya manusia berupa norma – norma yang berisikan petunjuk – petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarkat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama –tama, hukum mengandung rekaman dari ide –ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum di ciptakan. Ide –ide tersebut berupa ide mengenai keadilan”
·      Menurut Van kan
“hukum sebagai peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian”
Definisi hukum menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
2.     Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
·         Tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagian dalam tata kehidupan masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hukum berdasarkan bentuknya : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
2.      Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : hukum local, hukum nasional, dan hukum internasional
3.      Hukum berdasarkan fungsinya : hukum materil dan hukum formal
4.      Hukum berdasarkan waktunya : ius constitutum, ius constitueendum, lex naturalis
5.      Hukum berdasarkan wujudnya : hukum obyektif dan subyektif
·      Sumber hukum
Sumber hukum dapat dibagi dari segi :
Sumber hukum material
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yag membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum materil ditinjau dari berbagai aspek, contohnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan sebagainya.
1.      Undang – undang
Peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila sudah memenuhi syarat tertentu
2.      Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dipatuhi sebagai nilai – nilai hidup yang positif.
3.      Keputusan hakim (yurisprudensi)
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
4.      Perjanjian internasional (traktat)
Merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tetentu. Traktat dalam hukum internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu :
a.     Treaty
Perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum di ratifikasi kepala negara.
b.    Agreement
Perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
5.      Pendapat para sarjana hukum (doktrin)
Yang termuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya.
3.     Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam alkitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum tertulis – yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan –peraturan
b.      Hukum tak tertulis – yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.       Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.       Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur – unsur dari suatu kodifikasi hukum :
1.      Jenis – jenis hukum
2.      Sistematis
3.      Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
1.      Kepastian hukum
2.      Penyederhanaan hukum
3.      Kesatuan hukum
4.     Norma/kaidah
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaiman kita bertindak, bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan, setiap orang seharusnya menaati kaidah/norma agar hidup dapat lebih tenang.
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai.
·      Jenis norma
a.       Norma agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa bersifat umumdan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Norma kesusilaan
Aturan yang hidup yang berasal dari hati manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia, maka akan menyesal perbuatannya sendiri.
c.       Norma kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia serupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/ diasingkan oelh masyarakat setempat.
d.      Norma hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5.     Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurut KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4) cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih  dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum Ekonomi adalah
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
·         Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial
Yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM.

Bab 2
Subyek dan Obyek Hukum

1.     Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak –hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek hukum ada manusia dan badan hukum
a.      Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam hal itu menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum : pertama, manusia mempunyai hak –hak subyektif dan kediua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUH perdata) namun tidak semua manuasia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.     Badan Usaha
Badan usaha (rechts person) merupakan badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1)     Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang yang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undngan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan negara.
2)     Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yangnmenyangkut kepentingan banyak orang dalam badan hukum.
Dengan  demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan badan sosial.
2.     Obyek Hukum
Adalah  segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun gak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum dan obyek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang – undang yang mengatur.
Berdasarkan pasal 504 kitab Undang-undang Hukum perdata benda dibedakan menjadi 2 benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak diatur dalam pasal 506- pasal 508 KUHPer, sedangkan untuk benda bergerak diatur dalam pasal 509- pasal 518 KUHPer.
a.   Benda bergerak
Benda bergerak  menurut sifatnya dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang – undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
b.   Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ada 4 yang saling berhubungan yakni :
1.      Pemilik (benezit)
Benezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah –olah kepunyaan sendiri, yang oelh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya pada siapa.
                                                    (A)       Bezit atas benda bergerak
Diperoleh dengan pengembilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut.
                                                    (B)       Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh undang oleh undang –undang bahwa seorang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari suatu pihak, sehingga dapat dianggap sebagai bezziter tanah.
2.      Penyerahan (levering)
Yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa (verjaring)
Yakni benda-benda bergerak tidak mengenal tidak daluwarsa karena sejak seeorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena hak milik atas sesuatu kebendaan diperolah karena daluwarsa.
4.      Pembebanan (bezwaring)
Yakni terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
3.     Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi  kepada benda yang dijadikan sebagai jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dalam pelunasan utang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan khusus, antaralain :
a.   Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didsarkan pada pasal 1131 KUH perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuat.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan anataralain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
b.   Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.      Gadai
Gadai merupakan hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau oranglain atas namanya menjamin suatu hutang.
2.      Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
3.      Hak tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan  memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4.      Fidusia
Merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Objek jaminan fidusia yakni benda.

Bab 3
Hukum Perdata
1.     Definisi Hukum Perdata
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Definisi secara umum :
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
2.     Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.      Berdasarkan sistem nila budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
3.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
a.       Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b.      Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
4.     Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
a.       Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.      Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
5. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
a.       Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·         Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
·         Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
·         Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b.      Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·         Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Sumber :
cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id
lista.staff.gunadarma.ac.id
ikkyfadillah.tumblr.com
handayani.staff.gunadarma.ac.id
igoyogiisapoetra.blogspot.com
koncohukum.blogspot.com
Deanazcupcup.blogspot.com

Minggu, 04 Januari 2015

Kasus Koperasi di Indonesia



Manajer Koperasi Diduga Gelapkan Dana Nasabah

 

Jumat, 5 September 2014 22:33 WIB

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Nasabah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Khodijah, merasa tertipu dengan ulah pengelolanya. Dana koperasi sebesar Rp 16 miliar tersebut, ditengarai dibawa lari oleh sang manajer yang ini tidak jelas keberadaannya.
Seorang nasabah KJKS Mirfatun (41) mengungkapkan, dananya senilai hampir Rp 70 juta tidak bisa dicairkan. Padahal didalamnya terdapat dana untuk kuliah anaknya.
"Ketika itu saya hendak mencairkan tabungan untuk kuliah saya, eh tidak tahunya tidak bisa diambil, pusing, mumet saya," ujarnya ditemui saat beraudiensi dengan pihak pengelola, Jumat (5/9/2014).
Menurutnya tidak ada masalah ketika bertahun-tahun ia mempercayakan pengelolaan uangnya pada koperasi yang berada di Dusun Jobotan, Tambakboyo, Pedan tersebut. Namun pada saat memasuki bulan puasa 2014, pencairan dana sangat sulit.
Protes dari ratusan warga kemudian ditengahi melalui proses mediasi, akan tetapi selalu menemui jalan buntu. Pihak manajemen selalu berkilah ketika warga meminta kembali dananya.
Informasi yang dikumpulkan Tribun Jogja, sang manajer hendak bepergian menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadan haji.
Seorang warga Haryono, yang juga mengikuti proses mediasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya kepergian sang manajer, yakni Sri Mulyani alias Wiwik sudah diketahui oleh penduduk desa setempat.
"Ya bagaimanapun kami minta dana kami dikembalikan. Kalau perlu Bu Wiwik kami cekal ketika akan berangkat haji," tandasnya.
Haryono mengimbuhkan, meskipun bertempat tinggal di sekitar kampung, namun kerapkali sang manajer tidak menampakan batang hidungnya dalam proses mediasi. (tribunjogja.com)

ANALISA :

Menurut  Saya, kasus ini memang perlu diselidiki lagi secara mendalam, karena mediasi yang sudah dilakukan terus menerus antara nasabah dengan pihak koperasi dan tidak pernah menemukan titik terang itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap para nasabah yang sudah mempercayakan pihak koperasi tersebut untuk menjadi tempat berinvestasi. Bisa jadi, manajemen dari koperasi itu sudah tidak baik. Seharusnya kasus ini ditindak lanjuti dengan melibatkan anggota yang berwajib (pihak kepolisian) dan didasari dengan hukum yang berlaku, sehingga dari pihak koperasinya pun tidak akan berbuat semena-mena terhadap nasabahnya. Nasabah berhak mengetahui apa alasannya uang mereka tidak bisa dicairkan dari koperasi. Kemudian sikap dari manajer koperasi yang ingin pergi ke tanah suci itu sangatlah tidak masuk akal, karena bagaimana bisa seseorang pergi ke tanah suci untuk beribadah dengan tenang sementara masih ada setumpuk permasalahan yang masih belum juga diselesaikan. Bisa jadi pergi ke tanah suci itu hanya merupakan alasan dari sang manajer untuk melarikan diri dari tanggung jawabnya. Jadi, pihak nasabah harus lebih tegas lagi dalam memperjuangkan hak dan apa yang seharusnya menjadi miliknya yang masih ada atau tertahan di koperasi tersebut. Dan untuk selanjutnya, sebaiknya para nasabah harus lebih selektif lagi dalam memilih koperasi atau lembaga apapun yang bisa dipecaya untuk menginvestasikan segala sesuatunya agar tidak pernah merasa dirugikan dan tidak akan terjadi penyelewengan dana seperti yang sudah marak terjadi dan diberitakan di Indonesia.

SUMBER:

Nama             : Inatesia Fatmawati
Kelas             : 2 EB 24
NPM               : 24213342
Mata Kuliah   : Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma

Sabtu, 04 Oktober 2014

Sistem Perekonomian


Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.


Pengertian Sistem Ekonomi

Suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).

Macam-macam Sistem Ekonomi

Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebut dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
  • Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
  • Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
  • Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
  • Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.

Dari ke-empat faktor tersebut, timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya :

  1.  Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor produksi apa adanya.

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
  • Belum adanya pembagian kerja yang jelas.
  • Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris.
  • Ikatan tradisi bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
  • Teknologi produksi sederhana.
Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
  • Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
Keburukan sistem ekonomi tradisional
  • Pola pikir masyarakat secara umum yang masih statis.
  • Hasil produksi terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.
2. Sistem Ekonomi Terpusat / Komando (Sosialis)

Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
  • Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan negara
  • Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
  • Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
Kebaikan sistem ekonomi terpusat
  • Pemerintah lebih mudah dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian
  • Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
  • Kemakmuran masyarakat merata.
  • Perencanaan pembangunan lebih cepat direalisasikan.
Keburukan sistem ekonomi terpusat
  • Adanya pemasungan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
  • Adanya pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
  • Anggota masyarakat tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
  • Pemerintah bersifat paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah benar dan harus dipatuhi.
3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)

Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
  • Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
  • Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
  • Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
Kebaikan sistem ekonomi liberal
  • Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
  • Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
  • Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
  • Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.
Keburukan sistem ekonomi liberal
  • Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
  • Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
  • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum dikesampingkan.
4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
  • Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
  • Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Kebaikan sistem ekonomi campuran
  • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
  • Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
  • Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
Keburukan sistem ekonomi campuran
  • Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
  • Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
5. Sistem Ekonomi Pancasila

Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. 


  1. Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
Pasal 33 Setelah Amandemen 2002 :
    • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
    • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

GBHN Bab III B No. 14
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :

Sistem Ekonomi Demokrasi

Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Referensi :