KPK Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan,
adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai
tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga:Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Analisis:
Artikel diatas menunjukan pelanggaran kode etika akuntansi
yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan adik
kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah. Adik dari
Atut melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatan kedokteran umum daerah
Tanggerang Selatan, kasus tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar
prinsip kode etika akuntansi.
Pelanggaran
menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang nomor satu di
Banten yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh Ratu Atut,
Wawan tidak menunjukan tanggungjawab, hal ini dibuktikan dengan
melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,Wawan tidak bisa
menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan
yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena
pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.
Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh
Wawan adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan
sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk
menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah
kepentingan umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang
merupakan tanggungjawab yang benar-benar dijalankan.
3.
Integritas
Wawan tidak memiliki integritas
dalam melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan
uang sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak
jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang
banyak.
4.
Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas
dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan
penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak jujur.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan
kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang
akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban
dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar
oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi
dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai
tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang
baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.
6.
Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang
bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang
melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan
pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip
kode etik akuntan.
7.
Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional,
Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam
menjalankan proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan
tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8.
Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis,
tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang
menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan
dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak
menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan
yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat
kesehatan
Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa
tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik,
Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan
prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis
akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan
bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun
menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak
baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan
berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan dan
dipercayakan.
Sumber:
Nama: Inatesia Fatmawati
NPM: 24213342
Kelas: 4 EB 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar