Pengertian Pengungkapan (Disclosure)
Secara harfiah, pengungkapan (disclosure) berarti
tidak menutupi atau tidak menyembunyikan (Ghozali, 2007). Pengungkapan
(disclosure) dalam laporan
keuangan merupakan sumber informasi untuk
pengambilan keputusan ekonomi yang menjadi sarana pencapaian
efisiensi dan sebagai sarana akuntabilitas publik yang signifikan
(Verdiyana, 2006). Yang dimaksud dengan pengungkapan
(Disclosure) menurut
Kamus Besar Akuntansi adalah informasi yang diberikan
sebagai lampiran/pelengkap bagi laporan keuangan
dalam bentuk catatan kaki atau tambahan (suplemen). Informasi ini memberikan
suatu elaborasi atau penjelasan tentang posisi keuangan dan
hasil operasi suatu perusahaan. Menurut Evans (2003): “Disclo-sure means supplying information
in the financial statements, including the statements
themselves, the notes to the statements, and the supplementary
disclosures associated with the statements. It does not extend to
public or private statements made by management
or information outside the
financial statements.” Hal ini menjelaskan bahwa melalui pengungkapan,
pengguna laporan keuangan akan memperoleh informasi dan gambaran yang
jelas mengenai transaksi atau kejadiankejadian ekonomi yang berpengaruh
terhadap hasil
operasi perusahaan atau entitas pada suatu periode pelaporan.
Pengungkapan
menyangkut :
1. Untuk siapa informasi diungkapkan
Rerangka
konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang
dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk
mereka. Pengungkapan menuntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan tetapi
meliputi pula penyampaian informasi kualitatif dan non kualitatif.
2. Tujuan Pengungkapan
Tujuan
pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai
tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai
kepentingan berbeda-beda. Hal yang berkaitan dengan masalah seberapa banyak
informasi yang harus diungkap disebut dengan tingkat pengungkapan (level
disclosure). Evan, dalam Suwardjono, (2005) mengidentifikasi tiga konsep
pengungkapan adalah pengungkapan yang memadai (adequacy), wajar (fair)
dan lengkap (full).
3. Keluasan dan Kerincian Pengungkapan
Pengungkapan
yang memadai menyiratkan jumlah pengungkapan minimum yang harus dipenuhi sesuai
dengan tujuan pembuatan laporan keuangan yang tidak menyesatkan untuk
pengambilan keputusan yang diarah. Pengungkapan yang wajar menyiratkan suatu
tujuan etika yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon pembaca.
Pengungkapan lengkap menyiratkan penyajian seluruh informasi yang relevan.
4. Cara dan waktu mengungkapkan informasi
Penyampaian
informasi selain disampaikan melalui laporan keuangan dapat juga disampaikan
melalui media lain dalam bentuk finansial maupun non finansial. Informasi yang
bersifat finansial dapat mengambil bentuk laporan tahunan, prospektus, laporan
analisis dan sejenisnya. Sedangkan yang bersifat non finansial antara lain
jumpa pers tentang produk baru, rencana perluasan, rencana peningkatan
kesejahteraan karyawan dan sebagainya (FASB, SFAC No.5, par 7 dalam Sutomo, (2004)).
Mengingat pentingnya pelaporan keuangan tersebut dan agar pelaporan keuangan
dapat diinterpretasikan secara tepat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan
pihak-pihak yang berkepentingan maka pelaporan keuangan tersebut harus disusun
sesuai standar yang berlaku. Alasan yang mendasari perlunya praktik
pengungkapan pelaporan keuangan oleh manajemen kepada pemilik adalah hubungan
antara principal dengan agent.
Secara
sederhana pengungkapan dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi yang disajikan
dalam pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan diharapkan dapat memberikan
manfaat seluas-luasnya. Oleh karena itu pelaporan keuangan harus mengungkapkan
informasi yang memadai. Pengungkapan yang dimaksud dapat berupa kebijakan
akuntansi, jumlah saham yang beredar, harga saham perusahaan dan ukuran-ukuran alternatif
lain.
Peraturan Pengungkapan
Peraturan
mengenai pengungkapan informasi dalam pelaporan keuangan tahunan di Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah melalui Keputusan Ketua Bapepam Nomor Keputusan
38/PM/1996 (Peraturan N0. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan) yang selanjutnya
diubah Keputusaan Ketua Bapepam dan LK
Nomor Keputusan 134/BL/2006 (Peraturan Bapepam Nomor X.K.6). Alasan
perlunya regulasi pengungkapan adalah penyalahgunaan, eksternalistas, asimetri
informasi dan keengganan manajemen. Semua regulasi diarahkan untuk mencegah
adanya penyalahgunaan kecurangan oleh para pelaku pasar modal terutama dalam
masalah pengungkapan. Eksternalitas terjadi ketika tindakan satu pihak (dalam hal ini
pengungkapan informasi) memengaruhi pihak lain yang tidak diuntungkan tanpa
menanggung kerugian atau tanpa dikompensasi. Hal ini akan mengurangi insentif
untuk mengungkapkan secara penuh informasi meskipun hal tersebut bermanfaat
bagi banyak orang. Insentif menjadi kurang karena perusahaan yang menyampaikan
informasi tidak mendapat kompensasi untuk itu. Situasi ini disebut kegagalan
pasar. Kegagalan pasar dapat diatasi dengan regulasi untuk mendorong
pengungkapan informasi sebagai tindakan kolektif bukan tindakan individual atau
sukarela. Kewajiban pengungkapan informasi tertentu kepada publik akan mengurangi
asimetri informasi baik antara manajemen dan investor maupun antar para
investor. Manajemen cenderung enggan untuk mengungkapkan informasi. Perilaku
manajemen cenderung mementingkan diri sendiri dan mengorbankan kepentingan
umum. Regulasi dapat menyeimbangkan kepentingan tersebut.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1. Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan
yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No.
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua
Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri.
2. Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)
Salah satu cara meningkatkan kredibilitas
perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk
membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan
Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela
oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan
bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang
menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi
keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup,
laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak
diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan
relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari
waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu
negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu:
1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3. Full disclosure (pengungkapan penuh)
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk
mengungkapkan informasi secara sukarela. Manfaat dari pengungkapan yang
sukarela adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat
berharga yang dikeluarkan, minat para analis keuangan dan investor terhadap
perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal
yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan
(FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung
pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan
meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
Laporan ini berisi panduan mengenai bagaimana perusahaan dapat
menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.
Karena investor diseluruh dunia menuntut informasi yang lebih
detail dan lebih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkate
baik di negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun pasar-pasar yang
masih berkembang.
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan serta
pengesahan oleh pihak ketiga dapat memperbaiki fungsi pasar. Aturan akuntansi
mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi
dengan cara yang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan
pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para
pemegang saham menerima informasi tepat waktu, lengkap dan akurat. Auditor
eksternal mencoba untuk memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan akuntansi
dan system pengendalian yang memadai serta memberikan pengungkapan yang
diwajibkan tepat pada waktunya.
Meskipun mekanisme ini sangat mempengaruhi praktik yang ada,
kadang-kadang para manajer menyimpulkan bahwa manfaat dari ketidaksesuaian
dengan ketentuan pelaporan, seperti harga saham yang tinggi karena laba yang
dinaikkan melebihi biayanya yang berakibat hukuman pidana dan perdata jika
ketidaksesuaian tersebut diketahui dan dilaporkan.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa manajer berinisiatif untuk
mengungkapan informasi performa perusahaan secara sukarela. Keuntungannya
mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah dalam perdagangan
sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari analis keuangan dan
investor, meningkatkan likuidias saham dan biaya modal yang lebih rendah.
laporan yang paling terkini menyongkong pandangan bahwa perusahaan bisa
mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka
secara sukarela. Namun, banyak pihak yang mengakui bahwa laporan keuangan dapat
menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan investor luar.
Menurut pendapat penulis karya ilmiah klasik
berikut ini komunikasi manajer dengan investor luar ketika tidak sempurna,
antara lain ketika :
1. Manajer memiliki informasi kuat
tentang perusahaan mereka,
2. Insentif manajer tidak sesuai dengan
bunga dari semua pemegang saham,
3. Peraturan akuntansi dan audit tidak sempurna.
Regulasi pengungkapan menentukan keperluan
untuk memastikan bahwa pemegang saham menerima informasi lengkap, berkala, dan
akurat.
Sumber :
Choi,
Frederick D.S and Gary K. Meek (2010). International Accounting. Buku 1.
Salemba Empat. Jakarta.
https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe4/article/view/213/155
ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/download/11843/11027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar