1. JEPANG
Pembukuan
dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh
domestic dan internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki
tanggung jawab regulasi akuntansi dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi
dari undang-undang pajak penghasilam perusahaan Jepang.
Akuntansi
dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh
domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung
jawab atas regulasi akuntansi dan hokum pajak penghasilan perusahaan di Jepang
memiliki pengaruh lebih lanjut juga. Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran
akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang
berpengaruh. Akhir- akhir ini, pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional
mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan
organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Perusahaan –
perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali
bersama- sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini
menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai
keiretsu.
Modal
usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural
yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun
1990- an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga
mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang.
Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya
perusahaan jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir
tahun 1990- an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang
menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar
internasional.
Regulasi
dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah
nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi
akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum undang-undang perusahaan, undang-undang
pajak penghasilan perusahaan. Ketiga badan hukum tesebut saling berhubungan dan
berinteraksi satu sama lain. Praktisi terkemuka Jepang menggambarkan situasi
tersebut sebagai “sistem legal triangular”.
Pemerintah
nasional memiliki pengaruh paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang.
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial,
Undang- undang Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang
peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “Sistem Hukum segitiga”.
Hukum
Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti
dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar.
Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk
memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut
neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan
dengan kewajiban terbatas. Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan
lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal (Securities and Exchange Law –
SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang –
undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat
selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah
untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Dewan
Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC
) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung
jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat
oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan
akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik
bersertifikat di Jepang (Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA).
(Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang
hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah-masalah Hukum Komersial pada
Kementrian kehakiman.) BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal
sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research
Institut).
JICPA
merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota
JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA
menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan
melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar
auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih
disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
Pelaporan
Keuangan
Perusahaan
yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib
yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi
hal-hal berikut :
1. Neraca
2.
Laporan Laba rugi
3.
Laporan Usaha
4.
Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5. Skedul
Pendukung
Perusahaan
yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar
yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran
Akuntansi
Hukum
komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan
konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi
sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan
konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya.
Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan
tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun
metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan
usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva
bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode
ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
2. CINA
Akuntansi di Cina
memiliki sejarah panjang. Berfungsinya
akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan
sejumlah dokumen menunjukkan bahwa
akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian
dikalangan bangsawan.
Karakteristik
utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina
yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang
mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
Regulasi
dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pada
tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business
Enterprises (ASBE). ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang
untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya
menyeragamkan praktik domestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan
praktik internasional. Kemudian pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar
Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga yang
berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan
standar akuntansi. Namu pada akhirnya, tahun 2006 susunan ASBE dikeluarkan, dan
ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya
sejalan dengan IFRS.
Pelaporan
Keuangan
Laporan
keuangan terdiri dari :
o Neraca
o Laporan
laba Rugi
o Laporan
Arus kas
o Catatan
atas laporan keuangan
o Penjelasan
kondisi keuangan
Laporan
tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan
direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan,
bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina,
renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.
Pengukuran
Akuntansi
o Metode
akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha.
o Goodwill
harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun.
o Konsolidasi
proporsional digunakan untuk usaha patungan.
o Akun –
akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau
terdapat
kekuatan untuk
mengendalikan.
o Biaya
historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak
diperkenankan.
o Aktiva berwujud
didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis
lurus.
o Metode
depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan.
o Persediaan
dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan
metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan.
o Aktiva
tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga perolehannya dan
diamortisasi selama masa manfaat.
o Aktiva
tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak
lebih dari 10 tahun.
o Perusahaan yang memperoleh
hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai
aktiva tidak berwujud.
o Penelitian
dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek
yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang
akan datang.
3. INDIA
India
berada di belahan benua Asia Selatan, dengan Pakistan di sebelah barat, Cina,
Nepal dan Bhutan di sebelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Dari tahun
1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program
sosial pemerintah terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi
ekonomi telah berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur
tekstil dengan beragam industry berat dan transportasi. Akan tetapi, kurangnya
persaingan berakibat pada rendahnya kualitas produk dan inefisiensi dalam produksi.
Menghadapi krisis ekonomi, pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada
tahun 1991. Reformasi ekonomi pasar diadopsi sejak saat itu, termasuk
privatisasi industri pemerintah, pembebasan investasi asing dan rezim bursa,
pengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnya, perubahan dan
modernisasi sector keuangan, penyesuaian kekuasaan pemerintah secara signifikan
dan kebijikan fiscal, serta penjagaan hak intelektual. Akan tetapi, sebagian
besar industry berat masih dimiliki pemerintah, dan tariff tinggi serta
membatasi investasi asing langsung masih terjadi, sector jasa telah terbukti
menjadi sector india yang paling dinamis pada saat itu, dimana telekomunikasi
dan teknologi informasi memiliki pertumbuhan yang pesat. Kebanyakan pengamat
sepakat bahwa perubahan lebih jauh dan investasi modal tambahan dalam
infrastruktur lebih dibutuhkan supaya india menjadi pemain ekonomi terpandang.
Regulasi
dan Pelaksanaan Akuntansi
a. Akuntansi
dipengaruhi oleh bangsa Inggris.
b. Departemen
Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan
Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi : Harus memberikan
sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda.
c. Lembaga yang
bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses
audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut
berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi.
d. Standar Akuntansi
India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi
Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing
atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi
Standar.
e. Pengawasan terhadap
pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)
Pelaporan
Keuangan
1. Neraca
dua tahun
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Laporan Arus Kas
4.
Kebijakan Akuntansi dan Catatan
Pengukuran
Akuntansi
o Penggabungan, untuk
penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya tetapi sebagian besar
menggunakan metode pembelian yang disebut amalgamatio.
o Goodwill,
dikapitalisasi, diamortisasi dan di uji impairmentnya.
o Penilaian aset tetap
memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan aset tidak berwujud
diamortisasi lebih dari 10 tahun.
o Biaya
persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang
dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata.
o Sewa
pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan dideperesiasi terhadap
masa penggunaan sewa.
o Sewa
operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus.
Sumber:
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi
Internasional. Buku 1 Edisi 6. Tahun 2010: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar